Minggu, 12 Mei 2019


PEMBANGUNAN MASJID ALMUHAJIRIN GEO ASRI

Bismillah..

Tahap Pembangunan Masjid Al Muhajirin Geo Asri bulan April 2019
Untuk pemberian infaq dan Shodaqoh dapat ditransfer melalui rek:
0016967858100 Bank BJB KCP Ujungberung a.n. DKM AL MUHAJIRIN

 












DOA DOA dalam ISLAM

1. Doa Bangun Tidur.
2. Doa Masuk Kamar Mandi.
3. Doa Keluar Kamar Mandi.
4. Doa Melepas Pakaian.
5. Doa Memakai Pakaian.
6. Doa Keluar Rumah.
7. Doa Masuk Masjid.
8. Doa Keluar Masjid.
9. Doa Berbelanja ke Pasar.
10. Doa Menjenguk yang sakit

Senin, 12 Juni 2017

Masjid Al Muhajirin Geo Asri


Nomor rekening Masjid : 0016967858100 Bank BJB KCP Ujungberung a.n. DKM AL MUHAJIRIN

 Dibangun di atas tanah wakaf  Bpk. Alex ( Developer Geo ASri)

Kegiatan Ramadhan 1438 H

Santri dan Ustadz Pembimbing Al Muhajirin Geo Asri

Persiapan Ta'jil sesudah menimba Ilmu Islam..



Hak Sesama Muslim

Ustadz Firanda Andirja, MA

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ مَاتَ فَاتْـبَعْهُ." رَوَاهُ مُسلِ

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).

قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim).
Bahwasanya hak seorang muslim atas muslim yang lain ada 6 :
  1. Jika engkau bertemu dengan dia maka berikanlah salam kepadanya. 
  2. Jika dia memanggilmu (mengundangmu) maka kamu harus memenuhi undangannya, maka penuhilah undangannya.
  3. Jika dia minta nashihat kepada engkau maka nashihatilah. 
  4. Jika dia bersin kemudian dia mengucapkan "alhamdulillaah" maka jawablah dengan "yarhamukallaah".
  5. Jika dia sakit maka jenguklah dia. 
  6. Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)
Ikhwan dan akhwat yang sekalian dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, disini kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, hak muslim seorang atas muslim ada 6.
Tentunya, bilangan 6 ini bukanlah sesuatu yang tanpa batasan, artinya 6 ini hanya menunjukkan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyebutkan secara khusus namun bukan berarti tidak ada hak-hak yang lain.
Dalam istilah ahlul 'ilmi (ulama) yaitu mafhumul 'adad laysa lahul mafhuum. Bahwasanya bilangan tidak ada mafhum mukhalafahnya. Jadi 6 ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi terhadap 6 perkara bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.
Dan maksud hak disini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, yang hendaknya tidak ditinggalkan. Bisa jadi perkara yang wajib, bisa jadi perkara mustahak yang sangat ditekankan. Di dalam hadits ini mengumpulkan 6 hak.
Hak yang pertama : "Jika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepada dia." 
 
Tentu di antara amalan yang sangat mulia adalah memberi salam. Kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam :

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

"Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian".
Oleh karenanya diantaranya afdhalul 'amal (amalan yang paling mulia) kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian beri salam kepada orang yang kau kenal dan orang yang tidak kau kenal.
Bahkan disebutkan diantara tanda-tanda hari kiamat yaitu seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dia kenal.
Salam merupakan amalan yang indah, mendo'akan kepada sesama muslim. Dengan kita menyebarkan salam maka akan sering timbul cinta diantara kaum muslimin, ukhuwah islamiyah semakin kuat.
Tentunya salam ada adab-adabnya, akan kita jelaskan pada pertemuan-pertemuan berikutnya.
Namun satu yang menakjubkan dalam hadits Abdullah bin Sallam, salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian jadi sahabat, dia mengatakan :

أول كلام سمعت من النبي صلى الله عليه و سلم يآيها الناس أَفْشُوا 
السَّلامَ بَيْنَكُمْ

Dia mengatakan, "Tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di Madinah, pertama kali dia dengar kalimat Rasulullah, Rasulullah mengatakan "Wahai manusia (wahai masyarakat), sebarkanlah salam diantara kalian".
Oleh karenanya menyebar salam bukanlah perkara yang sepele melainkan diperhatikan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bahkan di awal dakwah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dengan menyebarkan salam.

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ


Hak Kedua : "Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya".

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya adalah wajib.

Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.

Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang, bisa sebelum walimah atau sesudah walimah.

Kemudian misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.

Contohnya juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut, penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.

Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho'am (makanan yang terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini.

Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.

Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.

Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

Kemudian point berikutnya, yaitu yang ke-3, kata Nabi:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْه


Hak Ketiga : "Jika dia minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia".

Seseorang disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ


Kami membai'at Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berjanji untuk senantiasa sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap muslim.

Namun kata para ulama, menashihati seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya sunnah. Tetapi jika dia datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita untuk menashihatinya.

Terkadang seorang muslim datang kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita kalau mampu kita nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat, kalau kita mampu menashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita, berdasarkan dalil.

Ketika seorang datang pada kita mengatakan : "Ustadz, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut". Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana kebaikannya, bagaimana keburukannya, bagaimana menurut kita bagus atau tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya benar-benar kita seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi saudara kita. nashihat itu artinya apa? Ingin memberikan kebaikan bagi saudara kita.

Kemudian perkara berikutnya yang ke-4 kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ


Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan "alhamdulillah" maka jawablah dengan "yarhamukallah".

Nanti pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.

Kemudian kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang ke-5:

وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ


"Jika dia sakit maka jenguklah dia".

Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak. Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.

Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah. Karena paling tidak kita bisa do'akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita sudah mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan hatinya, ternyata si fulan perhatian sama saya sehingga dia tidak jadi berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati keluarganya.

Kemudian point yang ke-6:

وَإِذاَ  ماَتَ فاتـْبَعْهُ


"Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya".

Dan kita tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta'āla sehingga yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala 1qirath. 1 qirath seperti gunung Uhud dan orang yang mengikuti jenazah sampai mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirathnya besarnya seperti gunung Uhud.
Demikianlah,
Wallaahu a'lam bishshawaab.